Proses reaktivasi ini biasanya tidak dikenakan biaya, namun dapat bergantung pada kebijakan masing-masing bank di setiap daerah.
Hal ini memastikan bahwa siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat kembali menikmati manfaat dari bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah.***