c. Kartu PIP (jika ada)
2. Datang ke bank yang ditunjuk pemerintah :
a. Bank rakyat Indonesia ( BRI)
b. Bank negara Indonesia (BNI)
c. Bank syariah Indonesia (BSI)
3. Temui petugas layanan PIP dibank
4. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas bank
5. Petugas akan membantu melakukan pengaktifan rekening PIP
6. Setelah rekening aktif dapat digunakan untuk menerima dana PIP
Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Kelengkapan dokumen menjadi hal yang penting untuk diperhatikan setiap orang tua, dalam melakukan proses reaktivasi rekening PIP agar tidak menghambat proses aktivasi.
Bagi pemegang rekening PIP yang tidak aktif selama lebih dari 3 tahun, mereka tetap dapat membawa rekening tersebut ke bank untuk diaktifkan kembali.
Nomor rekening tidak akan diganti, melainkan hanya diaktifkan agar bisa digunakan kembali.
Artikel Terkait
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Tantangan Baru Bagi PPPK: Bagaimana Pemerintah Merespons Penghapusan Kontrak Kerja? Persiapan Pemerintah untuk Masa Depan Abdi Negara
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Tok! Presiden Jokowi Perpanjang Masa Kerja PPPK, Berikut Ketentuan Barunya
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Curhat Pengusaha di Bulukumba, Minta Pemerintah Adil Pungut Pajak
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024, Simak Rinciannya