c. Kartu PIP (jika ada)
2. Datang ke bank yang ditunjuk pemerintah :
a. Bank rakyat Indonesia ( BRI)
b. Bank negara Indonesia (BNI)
c. Bank syariah Indonesia (BSI)
3. Temui petugas layanan PIP dibank
4. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas bank
5. Petugas akan membantu melakukan pengaktifan rekening PIP
6. Setelah rekening aktif dapat digunakan untuk menerima dana PIP
Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Kelengkapan dokumen menjadi hal yang penting untuk diperhatikan setiap orang tua, dalam melakukan proses reaktivasi rekening PIP agar tidak menghambat proses aktivasi.
Bagi pemegang rekening PIP yang tidak aktif selama lebih dari 3 tahun, mereka tetap dapat membawa rekening tersebut ke bank untuk diaktifkan kembali.
Nomor rekening tidak akan diganti, melainkan hanya diaktifkan agar bisa digunakan kembali.