ragam

Informasi Terbaru Pencairan Dana PIP, Tips Reaktivasi Rekening yang Perlu Diketahui Penerima

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:12 WIB
Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini telah mencapai tahap dua untuk periode Mei sampai September 2024. (Istimewa)

c. Kartu PIP (jika ada)

2. Datang ke bank yang ditunjuk pemerintah :

Baca Juga: Tantangan Baru Bagi PPPK: Bagaimana Pemerintah Merespons Penghapusan Kontrak Kerja? Persiapan Pemerintah untuk Masa Depan Abdi Negara

a. Bank rakyat Indonesia ( BRI)

b. Bank negara Indonesia (BNI)

c. Bank syariah Indonesia (BSI)

3. Temui petugas layanan PIP dibank

4. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas bank

5. Petugas akan membantu melakukan pengaktifan rekening PIP

6. Setelah rekening aktif dapat digunakan untuk menerima dana PIP

Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya

Kelengkapan dokumen menjadi hal yang penting untuk diperhatikan setiap orang tua, dalam melakukan proses reaktivasi rekening PIP agar tidak menghambat proses aktivasi.

Bagi pemegang rekening PIP yang tidak aktif selama lebih dari 3 tahun, mereka tetap dapat membawa rekening tersebut ke bank untuk diaktifkan kembali.

Nomor rekening tidak akan diganti, melainkan hanya diaktifkan agar bisa digunakan kembali.

Baca Juga: PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya

Halaman:

Tags

Terkini