Bagi siswa yang belum mengaktivasi rekening mereka dalam waktu yang ditentukan, kepesertaan mereka sebagai penerima PIP akan dinonaktifkan.
Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Perpanjang Masa Kerja PPPK, Berikut Ketentuan Barunya
Hal ini menekankan pentingnya bagi siswa penerima manfaat untuk mematuhi prosedur administratif yang telah ditetapkan, sehingga mereka tetap dapat menikmati bantuan pendidikan yang telah disediakan pemerintah.
Para orang tua tidak perlu khawatir karena bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tetap dapat diperoleh dengan melakukan reaktivasi rekening PIP segera.
Proses reaktivasi PIP merupakan langkah untuk mengaktifkan kembali rekening yang nonaktif, baik karena belum pernah diaktivasi sebelumnya atau sudah tidak aktif selama lebih dari 3 tahun.
Baca Juga: Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa siswa yang berhak tetap dapat menerima manfaat dari program bantuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
Dengan melakukan reaktivasi, para siswa yang belum menerima dana PIP pada tahun 2024 dapat diberikan kesempatan untuk mendapatkan haknya. Langkah ini penting agar mereka tetap dapat menikmati bantuan pendidikan yang telah disediakan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Reaktivasi rekening PIP memungkinkan siswa yang memenuhi syarat untuk kembali masuk sebagai penerima manfaat, sehingga tidak terputus dari bantuan yang mereka butuhkan untuk pendidikan mereka.
Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Lantas bagaimana cara melakukan reaktivasi rekening PIP?
Reaktivasi rekening PIP dapat dilakukan dengan cara sbb:
1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti :
a. Surat keterangan aktivasi dari sekolah
b. Identitas diri seperti (KTP/Kartu pelajar) siswa atau orang tua wali