4. Sedang melaksanakan tugas belajar
5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
Mohon maaf, bagi PNS yang masuk kategori tersebut tidak akan diberikan tunjangan uang makan hingga Rp900 ribu dari pemerintah.
Adapun bagi PNS yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, dapat bersiap-siap untuk menerima tunjangan uang makan pada awal bulan Juli mendatang.***