Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 14:23 WIB
Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan uang makan bagi PNS (Istimewa)
Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan uang makan bagi PNS (Istimewa)

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar

4. Sedang melaksanakan tugas belajar

5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah

Mohon maaf, bagi PNS yang masuk kategori tersebut tidak akan diberikan tunjangan uang makan hingga Rp900 ribu dari pemerintah.

Adapun bagi PNS yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, dapat bersiap-siap untuk menerima tunjangan uang makan pada awal bulan Juli mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: kemenkeu.go.id, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X