ragam

Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini

Jumat, 21 Juni 2024 | 14:23 WIB
Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan uang makan bagi PNS (Istimewa)

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang pemberian tunjangan tambahan untuk PNS, termasuk standar biaya masukan yang berlaku pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Tantangan Baru Bagi PPPK: Bagaimana Pemerintah Merespons Penghapusan Kontrak Kerja? Persiapan Pemerintah untuk Masa Depan Abdi Negara

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur kesejahteraan dan kompensasi bagi PNS sesuai dengan kebijakan fiskal dan keuangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, pada tahun ini PNS berhak mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan.

Tunjangan tambahan ini berupa tunjangan uang makan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS golongan I, II, III, dan IV.

Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya

Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan uang makan yang berbeda untuk setiap golongan PNS tersebut.

Tunjangan uang makan untuk PNS golongan I dan II adalah sebesar Rp35.000 per hari, untuk golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan untuk golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

Menurut keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pembayaran tunjangan uang makan ini disesuaikan dengan jumlah hari kerja aktif dalam satu bulan.

Baca Juga: PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya

Misalnya, jika jumlah hari kerja maksimal adalah 22 hari kerja dalam sebulan, maka besaran tunjangan uang makan yang diterima PNS adalah Rp770.000 per bulan untuk golongan I dan II, Rp814.000 per bulan untuk golongan III, dan Rp902.000 per bulan untuk golongan IV.

Namun, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menegaskan bahwa PNS kategori berikut tidak akan diberikan tunjangan uang makan dari pemerintah.

1. PNS yang tidak hadir kerja

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas

3. Sedang melaksanakan cuti

Halaman:

Tags

Terkini