ragam

Tok! Presiden Jokowi Perpanjang Masa Kerja PPPK, Berikut Ketentuan Barunya

Jumat, 21 Juni 2024 | 13:30 WIB
Presiden Jokowi resmi menetapkan aturan masa kerja PPPK di instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 49 Tahun 2018. (kolase foto)

Aturan masa kerja PPPK terbaru telah ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya

PPPK dapat bekerja di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU ASN terbaru.

Sebelumnya, aturan masa kerja PPPK diatur terpisah dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 49 Tahun 2018.

Kini, ketentuan masa kerja PPPK telah diatur bersama dengan PNS dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya

Aturan masa kerja PNS dan PPPK memiliki ketentuan yang sama, di mana masa kerjanya disesuaikan dengan jenis jabatannya di instansi pemerintah.

Bagaimana ketentuan masa kerja PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023? Yuk, catat aturannya berikut ini.

Jabatan manajerial

- Jabatan pimpinan tinggi utama = 60 tahun

- Jabatan pimpinan tinggi madya = 60 tahun

- Jabatan pimpinan tinggi pratama = 60 tahun

- Jabatan administrator = 58 tahun

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar

- Jabatan pengawas = 58 tahun

Halaman:

Tags

Terkini