Aturan masa kerja PPPK terbaru telah ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
PPPK dapat bekerja di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU ASN terbaru.
Sebelumnya, aturan masa kerja PPPK diatur terpisah dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 49 Tahun 2018.
Kini, ketentuan masa kerja PPPK telah diatur bersama dengan PNS dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan masa kerja PNS dan PPPK memiliki ketentuan yang sama, di mana masa kerjanya disesuaikan dengan jenis jabatannya di instansi pemerintah.
Bagaimana ketentuan masa kerja PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023? Yuk, catat aturannya berikut ini.
Jabatan manajerial
- Jabatan pimpinan tinggi utama = 60 tahun
- Jabatan pimpinan tinggi madya = 60 tahun
- Jabatan pimpinan tinggi pratama = 60 tahun
- Jabatan administrator = 58 tahun
- Jabatan pengawas = 58 tahun