ragam

Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini

Jumat, 21 Juni 2024 | 13:07 WIB
Tunjangan uang makan PNS bakal cair Juli dengan penuhi sejumlah syarat. (Istimewa)

Sebab, pembayaran uang makan hanya akan berlaku untuk PNS pusat, Kemenag, dan beberapa PNS Daerah yang sudah memiliki keuangan stabil.

Baca Juga: PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya

Selain syarat penerima, Sri Mulyani juga menegaskan syarat berupa berkas untuk pencairannya.

Adapun, untuk persyaratan pencairan uang makan PNS ditetapkan sebagai berikut:

1. Dokumen yang Diperlukan:

- Dua lembar Surat Perintah Membayar (SPM).

- Anggaran Dasar Kegiatan (ADK SPM).

- Daftar rekening penerima.

- Surat setoran pajak.

- Sedang dalam masa cuti.

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar

- Tidak hadir kerja.

- Sedang menjalani tugas belajar.

- Melakukan perjalanan dinas.

- Dipertugaskan di luar instansi pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini