Sebab, pembayaran uang makan hanya akan berlaku untuk PNS pusat, Kemenag, dan beberapa PNS Daerah yang sudah memiliki keuangan stabil.
Selain syarat penerima, Sri Mulyani juga menegaskan syarat berupa berkas untuk pencairannya.
Adapun, untuk persyaratan pencairan uang makan PNS ditetapkan sebagai berikut:
1. Dokumen yang Diperlukan:
- Dua lembar Surat Perintah Membayar (SPM).
- Anggaran Dasar Kegiatan (ADK SPM).
- Daftar rekening penerima.
- Surat setoran pajak.
- Sedang dalam masa cuti.
- Tidak hadir kerja.
- Sedang menjalani tugas belajar.
- Melakukan perjalanan dinas.
- Dipertugaskan di luar instansi pemerintah.