Sebab, pembayaran uang makan hanya akan berlaku untuk PNS pusat, Kemenag, dan beberapa PNS Daerah yang sudah memiliki keuangan stabil.
Selain syarat penerima, Sri Mulyani juga menegaskan syarat berupa berkas untuk pencairannya.
Adapun, untuk persyaratan pencairan uang makan PNS ditetapkan sebagai berikut:
1. Dokumen yang Diperlukan:
- Dua lembar Surat Perintah Membayar (SPM).
- Anggaran Dasar Kegiatan (ADK SPM).
- Daftar rekening penerima.
- Surat setoran pajak.
- Sedang dalam masa cuti.
- Tidak hadir kerja.
- Sedang menjalani tugas belajar.
- Melakukan perjalanan dinas.
- Dipertugaskan di luar instansi pemerintah.
Artikel Terkait
PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan
Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Tantangan Baru Bagi PPPK: Bagaimana Pemerintah Merespons Penghapusan Kontrak Kerja? Persiapan Pemerintah untuk Masa Depan Abdi Negara
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam