Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 13:07 WIB
Tunjangan uang makan PNS bakal cair Juli dengan penuhi sejumlah syarat. (Istimewa)
Tunjangan uang makan PNS bakal cair Juli dengan penuhi sejumlah syarat. (Istimewa)

Sebab, pembayaran uang makan hanya akan berlaku untuk PNS pusat, Kemenag, dan beberapa PNS Daerah yang sudah memiliki keuangan stabil.

Baca Juga: PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya

Selain syarat penerima, Sri Mulyani juga menegaskan syarat berupa berkas untuk pencairannya.

Adapun, untuk persyaratan pencairan uang makan PNS ditetapkan sebagai berikut:

1. Dokumen yang Diperlukan:

- Dua lembar Surat Perintah Membayar (SPM).

- Anggaran Dasar Kegiatan (ADK SPM).

- Daftar rekening penerima.

- Surat setoran pajak.

- Sedang dalam masa cuti.

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar

- Tidak hadir kerja.

- Sedang menjalani tugas belajar.

- Melakukan perjalanan dinas.

- Dipertugaskan di luar instansi pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PMK 49 thn 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X