- Guru ASN harus melakukan input dan/atau pembaharuan data di dapodik.
- Data yang diinput dan/atau diperbaharui merupakan data terbaru sesuai kondisi guru ASN penerima tunjangan.
- Dalam melakukan input dan/atau pembaharuan data di dapodik, maka guru ASN harus memperhatikan tanggal lahir, masa kerja, golongan ruang, satuan administrasi pangkal, status kepegawaian, beban kerja dan NUPTK.
- Bagi guru ASN yang di mutasi ke satuan pendidikan yang masih dalam satu pemerintahan, maka data di dapodik wajib diperbaharui sesuai kondisi guru ASN penerima tunjangan dari Nadiem Makarim.
Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Petakan Kerawanan dan Susun Strategi Pengawasan, Antisipasi Saat Coklit
- Pastikan semua data di dapodik sudah sesuai kondisi guru ASN, sebab kesalahan data di dapodik merupakan tanggung jawab guru ASN yang bersangkutan.
Demikian informasi terkait tahapan penyaluran TPG, TKG dan Tambahan Penghasilan guru ASN triwulan II bulan Juli 2024.***