Program TPG dan TKG menjadi salah satu bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah terhadap peran strategis para guru dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Penyaluran ini diharapkan tidak hanya mendorong semangat kerja para guru, tetapi juga memperkuat stabilitas keuangan mereka dalam menghadapi tantangan pendidikan yang semakin kompleks dan dinamis.
Peran guru ASN sangat besar dalam kemajuan dunia pendidikan. Karenanya, kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian utama Pemerintah.
Guru ASN memiliki tiga tunjangan yang dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permendikbud Ristek No 45 tahun 2023 yang disahkan oleh Nadiem Makarim.
Baca Juga: PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Ketiga tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja Guru (TKG) yang masing-masing besarnya setara dengan satu kali gaji pokok, serta Tambahan Penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan.
Tunjangan bagi guru ASN yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim disalurkan setiap 3 bulan sekali. Bulan Juli 2024 ini merupakan jadwal pencairan untuk triwulan II.
Bagi guru yang telah terdaftar untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan, mereka perlu memperhatikan tahapan penyaluran tersebut.
Baca Juga: Virgoun Kembali Viral, Dari Konflik Rumah Tangga ke Penangkapan Narkoba, Inara Rusli Bereaksi?
1. Melakukan input dan atau pembaharuan data
2. Validasi dan penetapan penerima tunjangan
3. Pembayaran tunjangan
4. Tunjangan guru diterima
Terkait dengan tahapan penyaluran pada poin 1 di atas, maka ada hal penting yang wajib diketahui guru ASN penerima tunjangan baik TPG, TKG maupun Tambahan Penghasilan yaitu;