2. Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok
3. Tunjangan beras atau pangan sebesar Rp72.420 ribu atau setara 10 kg beras
4. Tunjangan kinerja, besarannya sesuai ketentuan instansi masing-masing
5. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
6. Tunjangan umum
7. Tujangan uang makan dan lauk pauk
Tunjangan bulanan PNS, TNI, POLRI tidak dicairkan secara serentak ke rekening dengan gaji pokoknya.
Baca Juga: Hamster Kombat Token Error, Pengguna Telegram Dihadapkan pada Pesan 'Ooopss Try Again Please
Pencairan tunjangan bulanan PNS, TNI, POLRI disesuaikan dengan ketentuan instansinya masing-masing.***