Toko Refill Bulukumba Berhasil Kurangi 21 Ribu Sampah Sachet, Dorong Gerakan Ramah Lingkungan

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 15:52 WIB
Toko Refill Bulukumba.
Toko Refill Bulukumba.

Ancaman Mikroplastik dan Tanggung Jawab Produsen

Firly juga menjelaskan urgensi pengurangan sampah sachet karena temuan mikroplastik di lingkungan, termasuk di air sungai, ikan, dan rumput laut di Bulukumba. Ia mencontohkan ikan kareppe, ikan lokal Sungai Bulukumba yang banyak dikonsumsi masyarakat, ditemukan mengandung mikroplastik dalam lambungnya.

Mikroplastik ini berpotensi memengaruhi sistem reproduksi ikan, bahkan menyebabkan kepunahan. Penemuan ini menjadi bukti seriusnya pencemaran sampah plastik di sungai dan pantai Bulukumba.

Baca Juga: Seskab Teddy: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT BRICS Tonggak Penting Sejarah Hubungan Luar Negeri Indonesia

Dampak pada manusia juga menjadi perhatian serius. Ketika manusia mengonsumsi ikan atau rumput laut yang terkontaminasi mikroplastik, partikel plastik dan zat kimia berbahaya yang menempel di permukaannya, seperti logam berat, pestisida, dan senyawa pengganggu hormon (misalnya BPA, ftalat), berpotensi masuk ke dalam tubuh.

"Akumulasi mikroplastik dan zat toksik tersebut dalam jangka panjang dapat memicu gangguan hormon (endokrin), meningkatkan risiko gangguan metabolisme, berkontribusi terhadap peradangan kronis, serta berpotensi memengaruhi fungsi organ vital seperti hati, ginjal, sistem saraf, dan sistem reproduksi," pungkas Firly.

Sebelumnya, Aliansi Komunitas Sungai (AKSI) Bulukumba juga melakukan Brand Audit sampah di tiga sungai Bulukumba (Balantieng, Bijawang, dan Bialo) dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2025.

Baca Juga: Istana Ungkap Berbagai Pertimbangan dalam Penunjukan 24 Calon Dubes oleh Prabowo

Temuan audit tersebut juga mengidentifikasi lima merek terbanyak penyumbang sampah, yaitu Wings, Indofood, Mayora, PT Mandiri Investama Sejati, dan PT Santos Jaya Abadi.

Alaika Rahmatullah, Manager Kampanye Ecoton, menyoroti tanggung jawab produsen atas sampah kemasan.

Ia merujuk pada Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mewajibkan produsen untuk membuat peta jalan pengurangan sampah dari kemasannya sebesar 30%.

Baca Juga: Ramai Isu Imbauan WNI Cari Kerja di Luar Negeri, Istana: Ada Opsi Menarik, Baik untuk Diambil

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga menegaskan tanggung jawab produsen terhadap kebocoran sampah di lingkungan melalui mekanisme Extended Producer Responsibility (EPR).

"Angka-angka ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar masih mengandalkan kemasan sekali pakai untuk distribusi massal, tanpa menyediakan skema pengambilan kembali (take-back system) yang bertanggung jawab," tutup Alaika. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X