Gaji 13 Cair, Ekonomi Keluarga ASN dan Pensiunan Diprediksi Menguat Jelang Tahun Ajaran Baru

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 13:17 WIB
(Ilustrasi) pemerintah mulai mencairkan gaji 13 ASN dan pensiunan hari ini, Selasa 2 Juni 2025. (1st)
(Ilustrasi) pemerintah mulai mencairkan gaji 13 ASN dan pensiunan hari ini, Selasa 2 Juni 2025. (1st)

Sulawesinetwork.com – Pencairan gaji 13 yang mulai dilakukan pemerintah hari ini bukan hanya kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga memberikan angin segar bagi pergerakan ekonomi domestik.

Dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang, dana yang digelontorkan berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga secara signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji 13 tahun ini ditujukan untuk membantu kebutuhan para ASN dan pensiunan, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.

Baca Juga: Tak Semua ASN Diusulkan Pensiun di Usia 70 Tahun, Pro-Kontra dan Respons dari Istana Hingga DPR

Dengan pencairan dimulai sejak 2 Juni dan batas maksimal pembayaran hingga Juli 2025, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pengeluaran.

Dampak Langsung ke Konsumsi dan Pendidikan

Banyak keluarga ASN memanfaatkan gaji 13 untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar uang masuk, hingga kebutuhan harian yang sempat tertunda.

Baca Juga: Gaji 13 Cair Mulai Hari Ini, Pensiunan dan ASN Siap Terima Tambahan Penghasilan

Hal ini turut menggerakkan sektor perdagangan dan pendidikan.

“Biasanya setelah gaji 13 cair, penjualan seragam dan alat tulis melonjak drastis. Ini momen penting bagi pelaku usaha lokal,” ungkap Lilis, pemilik toko alat tulis di kawasan Jakarta Timur.

Tak hanya itu, sektor transportasi, logistik, bahkan UMKM pun diperkirakan ikut merasakan dampaknya.

Baca Juga: Jay Idzes Ungkap Soliditas Timnas: Kualitas Pemain Eropa dan Lokal Sama Kuat

Ini sejalan dengan data tahun sebelumnya, di mana pencairan gaji 13 memicu kenaikan transaksi ritel di berbagai daerah.

Kepastian Tanpa Ribet bagi Pensiunan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X