PT TASPEN memastikan bahwa pensiunan tak perlu mengurus proses administrasi tambahan.
Gaji 13 secara otomatis dikirim ke rekening masing-masing penerima, termasuk yang baru mulai pensiun setelah 1 Mei 2025.
Baca Juga: Kluivert Pede, Siap Balaskan Dendam Garuda atas China di GBK!
Hal ini menjadi salah satu bentuk pelayanan yang efektif dan efisien di era digital.
“Kami ingin memastikan para pensiunan menerima haknya tanpa hambatan birokrasi,” ujar Henra, Corporate Secretary TASPEN.
Beda Daerah, Beda Jumlah
Meski ASN pusat menerima tunjangan kinerja penuh, ASN daerah akan menerima besaran yang disesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah.
Namun prinsipnya tetap sama: mendukung stabilitas ekonomi keluarga dan mendorong daya beli masyarakat secara umum.
Gaji 13 Lebih dari Sekadar Tunjangan
Pencairan gaji 13 tahun 2025 bukan hanya wujud penghargaan terhadap pengabdian ASN dan pensiunan, tetapi juga strategi ekonomi yang mampu menjaga daya beli dan mendukung sektor pendidikan.
Di tengah persiapan tahun ajaran baru, kebijakan ini menjadi penopang penting bagi jutaan keluarga Indonesia.***
Artikel Terkait
Peringatan Harlah Pancasila 2025: Seskab Teddy Ajak Seluruh Elemen Bangsa Kembali ke Jati Diri Indonesia
Ayah Christiano Pengarapenta Minta Maaf Atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Skuad Garuda Tetap Solid! Jay Idzes Bicara Absennya Pilar Penting Jelang Lawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Optimisme Jay Idzes Usai TC Bali: Tak Ada Kesenjangan Kualitas Pemain Eropa dan Liga 1 di Timnas Indonesia
Longsor Gunung Kuda Cirebon: Dedi Mulyadi Tanggapi Protes Pekerja Tambang dengan Tegas
DPRD Bulukumba Turut Memeriahkan, Semangat Pancasila Menggema di Bulukumba: Ratusan CPNS dan PPPK Resmi Diangkat!
Kluivert Pede, Siap Balaskan Dendam Garuda atas China di GBK!
Jay Idzes Ungkap Soliditas Timnas: Kualitas Pemain Eropa dan Lokal Sama Kuat
Gaji 13 Cair Mulai Hari Ini, Pensiunan dan ASN Siap Terima Tambahan Penghasilan
Tak Semua ASN Diusulkan Pensiun di Usia 70 Tahun, Pro-Kontra dan Respons dari Istana Hingga DPR