Fantastis! ASN Aktif dan Pensiunan Bisa Terima Gaji Puluhan Juta, Begini Sistemnya!

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 12:41 WIB
(Ilustrasi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(Ilustrasi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sistem penggajian singel salary ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang, ASN yang menerapkan sistem single salary ini akan menerima gaji dengan jumlah yang cukup besar, yakni mencapai Rp15 juta.

Baca Juga: Cara Mendaftar Bansos KIP Kuliah 2025: Dapatkan Saldo Hingga Rp 1,4 Juta

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif, dalam webinar seri ke-99 yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

Webinar ini mengusung tema "Pensiun ASN, Bisakah Sejahtera?" dan bekerja sama dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Zudan Arif menegaskan komitmen BKN untuk memperjuangkan sistem gaji tunggal bagi ASN, yang tidak lagi membutuhkan rincian tunjangan, gaji pokok, dan komponen lainnya.

Baca Juga: Penting! Ini Kategori PPPK Yang Tidak Akan Mendapatkan Gaji Bulanan Menurut UU ASN 2023

Zudan Arif mengungkapkan bahwa sistem single salary yang akan diterapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi ASN dalam menerima gaji yang besarnya mencapai Rp15 juta per bulan.

“Kami konsisten memperjuangkan single salary system dengan satu sistem gaji tunggal sebesar 15 juta rupiah, tanpa rincian tunjangan,” jelasnya.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan ASN dapat menikmati kemudahan dalam hal administrasi penggajian dan juga untuk menjamin kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Makin Dekat! Tunjangan Profesi Guru Akan Ditransfer Langsung ke Rekening, Ini Tanggalnya!

Penerapan sistem single salary ini diperkirakan akan berdampak positif bagi pensiunan ASN di masa depan.

Zudan Arif, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, menegaskan bahwa KORPRI berkomitmen memperjuangkan sistem pensiun yang lebih adil dan memberikan kesejahteraan bagi pensiunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X