Tujuannya adalah memastikan sektor-sektor penting memiliki tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan kompeten.
Seleksi PPPK tahun 2024 akan menggunakan metode computer-assisted test (CAT), dengan kelulusan yang ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis tanpa seleksi dalam pengadaan PPPK.
"Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis," jelas Anas.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 di Badan Karantina Nasional Masih Sepi Peminat, Kesempatan Terbuka Lebar
Untuk mengikuti rekrutmen PPPK, pelamar harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 2 tahun, sementara untuk jenjang ahli muda, minimal 3 tahun.
Syarat ini tidak berlaku bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapal Diatap Gedung Pinisi Bulukumba Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Warga Sekitar
Selain itu, pelamar juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Kriteria ini ditujukan untuk memastikan bahwa tenaga yang diangkat sebagai PPPK adalah mereka yang sudah terbukti mampu dan berpengalaman dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.***