Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024? Ada Opsi Menarik dari Pemerintah?

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 11:03 WIB
Pemerintah saat ini tengah fokus menyeleksi tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.  (1ST)
Pemerintah saat ini tengah fokus menyeleksi tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. (1ST)

Tujuannya adalah memastikan sektor-sektor penting memiliki tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan kompeten.

Baca Juga: Sambut Audiensi Tim Promedia Priangan Timur, Ivan Dicksan 'Ngobrol' Soal Perhelatan Pemilu di Kota Tasikmalaya

Seleksi PPPK tahun 2024 akan menggunakan metode computer-assisted test (CAT), dengan kelulusan yang ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis tanpa seleksi dalam pengadaan PPPK.

"Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis," jelas Anas.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 di Badan Karantina Nasional Masih Sepi Peminat, Kesempatan Terbuka Lebar

Untuk mengikuti rekrutmen PPPK, pelamar harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 2 tahun, sementara untuk jenjang ahli muda, minimal 3 tahun.

Syarat ini tidak berlaku bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapal Diatap Gedung Pinisi Bulukumba Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Warga Sekitar

Selain itu, pelamar juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Kriteria ini ditujukan untuk memastikan bahwa tenaga yang diangkat sebagai PPPK adalah mereka yang sudah terbukti mampu dan berpengalaman dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X