Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024? Ada Opsi Menarik dari Pemerintah?

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 11:03 WIB
Pemerintah saat ini tengah fokus menyeleksi tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.  (1ST)
Pemerintah saat ini tengah fokus menyeleksi tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. (1ST)

Sulawesinetwork - Pemerintah saat ini tengah fokus menyeleksi tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Seleksi ini penting karena tenaga honorer tidak memiliki keleluasaan untuk langsung diangkat sebagai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa untuk tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan formasi bagi 1.031.554 pelamar tenaga non-ASN atau honorer dalam seleksi PPPK yang akan dibuka pada September atau Oktober 2024.

Baca Juga: Kebakaran di Atap Gedung Pinisi, Begini Penjelasan Pemkab Bulukumba

Berbeda dengan seleksi CASN yang dibuka untuk masyarakat umum, proses seleksi tenaga honorer ini, menurut Anas, hanya akan menentukan peringkat terbaik di antara para tenaga honorer.

"Bagi yang mendapatkan peringkat terbaik langsung diangkat menjadi PPPK yang merupakan bagian dari ASN," kata Anas seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 3 September 2024.

Namun, bagi tenaga honorer yang tidak berhasil meraih peringkat terbaik, masih ada peluang untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024! Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Yang Tidak Lulus Nantinya? Begini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang bekerja dengan waktu kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK penuh waktu, dan tidak diwajibkan untuk selalu hadir di kantor.

"Pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Anas.

Mekanisme seleksi ini telah diatur dalam beberapa keputusan menteri, termasuk KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Baca Juga: Jika Calon Tunggal Kalah Dalam Pilkada 2024, Pilkada Ulang atau Tunggu Lima Tahun Lagi?

Dalam aturan ini, jika jumlah pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Pengisian formasi dilakukan secara berurutan dengan prioritas untuk Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II), Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah, serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X