Persyaratan ini memastikan bahwa TPG diberikan kepada guru-guru yang berkompeten dan berdedikasi tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
Baca Juga: Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Dalam hal pemenuhan beban mengajar, pada poin e di atas akan dikecualikan bagi kepala sekolah yang sudah serdik dan ditetapkan sebagai penerima TPG.
Selain itu, dalam aturan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bisa intip jadwal pencairan TPG triwulan, dan triwulan II yang segera cair pada bulan berikut.
Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam