Pencairan untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kemungkinan besar akan dilakukan pada akhir bulan Juli sampai pertengahan Agustus 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam program BPNT diharapkan dapat menerima bantuan sebesar Rp400 ribu melalui kartu KKS untuk periode salur 2 bulan.
Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengamankan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan, dengan memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat waktu dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga dijadwalkan untuk menerima bantuan sebesar Rp600 ribu melalui PT Pos Indonesia dengan periode penyaluran selama 3 bulan. Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini didasarkan pada komponen penerima bantuan yang mencakup beberapa aspek.
1.Ibu hamil
2. Anak balita
3. Lansia
4. Penyalahgunaan disabilitas
5. Pelajar SD, SMP, SMA
6. Korban pelanggaran HAM.
Penyaluran pada bulan Juli-Agustus 2024 akan menjadi tahap ke-5 dalam pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan mencapai tahap ke-6 dalam proses penyalurannya pada periode yang sama.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Artikel Terkait
Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Tantangan Baru Bagi PPPK: Bagaimana Pemerintah Merespons Penghapusan Kontrak Kerja? Persiapan Pemerintah untuk Masa Depan Abdi Negara
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Tok! Presiden Jokowi Perpanjang Masa Kerja PPPK, Berikut Ketentuan Barunya
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Curhat Pengusaha di Bulukumba, Minta Pemerintah Adil Pungut Pajak