6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.
Kewajiban dan Larangan MPLS
MPLS tidak hanya dilaksanakan tanpa disertakan dengan aturan bagi siswa yang mengukuti. Menurut Kemdikbud, terdapat sejumlah hal yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan MPLS yaitu:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya dilakukan oleh guru.
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah yang memiliki fasilitas yang memadai.
3. Kegiatan MPLS bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
4. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
6. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
7. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Tentu dengan diterapkannya kewajiban dalam pelaksanaan MLPS, Kemdikbud juga memperhatikan larangan yang wajib ditaati pelaksana.
Kewajiban MPLS
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan/atau tidak mendidik.
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan.
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.