4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
5. Melakukan pemungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Apabila dalam pelaksanaan MPLS terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Maka sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.(*)
Artikel Terkait
Kenali Perbedaan Gejala Asam Urat dengan Rematik, Banyak yang Menganggap Sama, Ini Penjelasannya
Wajib Dikunjungi, Menarik dan Menyenangkan, Rekomendasi Wisata di Barru Sulawesi Selatan
Dua Kelompok Suporter ini Dilarang Hadir di Stadion GBH Usai Terlibat Bentrok, Berpotensi Tanpa Penonton
Miris! Siswa SD di Rundung Teman, Guru Hingga Kepsek Gegara Beda Agama Hingga Diduga Dipukuli
Wisatawasan Asal Amerika Tewas Tewas Usai Tabrak Batu Karang Saat Bermain Surfing