4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
5. Melakukan pemungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Apabila dalam pelaksanaan MPLS terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Maka sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.(*)