pendidikan

Waduh! Tidak Semuanya Dapat di Bulan Juni 2023, Ketentuan Gaji ke-13 Honorer Berubah, Begini Penjelasanya

Sabtu, 3 Juni 2023 | 12:46 WIB
Gaji ke-13 dibagikan Juni 2023 ini, tapi tidak semua mendapatkan uang tunjangan. (riau.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kementrian Keuangan akan menyalurkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2023. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap per 5 Juni nanti.

Hanya saja, Kementrian Keuangan menerapkan aturan berbeda untuk gaji ke-13 bagi tenaga honorer atau non PNS.

Hanya tenaga honorer yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berhak untuk mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga: Ternyata! Erick Thohir Alasan Utama Argentina Terima Tantangan Timnas Indonesia

PP Nomor 15 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Jabatan non-PNS yang tercantum dalam PP tersebut dan berhak menerima gaji ke-13 adalah staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa tidak semua honorer akan menerima gaji ke-13. Melainkan hanya staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas.

Baca Juga: Didenda 10 miliar, Penjual Bakso di Makassar Ini Kaget! Ternyata Ini Penyebabnya

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebutkan jika pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya hononer yang tercantum dalam aturan tersebut.

Mengacu pada PP tersebut, besara gaji ke-13 yang akan diterima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang berbentuk uang, tunjangan jabatan, ditambah dengan 50 persen tunjangan keluarga.

Sedangkan untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan V-IX, melansir dari PP Nomor 15 tahun 2023 itu juga akan menerima gaji ke 13.

Baca Juga: Anak Penyandang Disabilitas Diperkosa 7 Kali, Korban Lebih Dulu Diajak Nonton Video Porno

PPPK golongan V-IX akan menerima sejumlah komponen gaji yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan terdiri sebagai berikut;

1. Tunjangan keluarga
2. Gaji pokok
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan umum
6. Tunjangan kinerja

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB