Waduh! Tidak Semuanya Dapat di Bulan Juni 2023, Ketentuan Gaji ke-13 Honorer Berubah, Begini Penjelasanya

photo author
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 12:46 WIB
Gaji ke-13 dibagikan Juni 2023 ini, tapi tidak semua mendapatkan uang tunjangan. (riau.go.id)
Gaji ke-13 dibagikan Juni 2023 ini, tapi tidak semua mendapatkan uang tunjangan. (riau.go.id)

Besaran gaji pokok PPPK Golongan V-IX berbeda-beda dengan besara ke-13 yang dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.

Diketahui PPPK Golongan V dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak memperoleh gaji berdasarkan MKG yakni Rp 2.325.600.

Kemudian setelah masa kerja berlangsung selama lima tahun, MKG akan meningkat menjadi Rp 2.513.400.

Gaji tertinggi adalah PPPK dengan MKG VII dengan masa kerja lebih dari 30 tahun yakni Rp 4.393.100. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X