Besaran gaji pokok PPPK Golongan V-IX berbeda-beda dengan besara ke-13 yang dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.
Diketahui PPPK Golongan V dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak memperoleh gaji berdasarkan MKG yakni Rp 2.325.600.
Kemudian setelah masa kerja berlangsung selama lima tahun, MKG akan meningkat menjadi Rp 2.513.400.
Gaji tertinggi adalah PPPK dengan MKG VII dengan masa kerja lebih dari 30 tahun yakni Rp 4.393.100. (*)
Artikel Terkait
Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS Disahkan, Catat Ini Tanggal Pencairannya dan Besaranya
Resmi! Lionel Messi Tinggalkan PSG Akhir Musim, Ini Klub Tujuannya
Mitos Dibalik Tanaman Kelor, Ternyata Banyak Manfaatnya Lho Buat Kesehatan
Apa Sih Makna Bulan Juni dan Bagaimana Sejarahnya
Ada Kebijakan Baru, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Dua Minggu Sekali, Ini Link dan Syaratnya