pendidikan

Siswa Belajar dari Rumah Selama Ramadan 2025, Apa Guru Tetap Masuk Sekolah?

Kamis, 6 Maret 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi siswa belajar dari rumah saat ramadan 2025

Sulawesinetwork.com - Pemerintah kembali menyesuaikan jadwal pembelajaran selama Ramadan 2025. Kali ini, siswa mendapatkan tambahan lima hari belajar dari rumah, memberikan mereka lebih banyak waktu untuk beribadah dan belajar secara mandiri.

Jadwal Belajar dari Rumah dan Libur Idulfitri

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa siswa sekolah dan madrasah akan belajar di rumah pada:

Baca Juga: Mensos Pastikan Sekolah Rakyat Dapat Dukungan Anggaran dari Presiden Prabowo

  • 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025 - Belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
  • 6-20 Maret 2025 - Kembali belajar di sekolah atau madrasah seperti biasa.
  • 21-28 Maret dan 2-8 April 2025 - Libur Idulfitri.

Bagaimana dengan Guru?

Jika siswa belajar dari rumah, apakah guru juga mendapat kebijakan yang sama? Atau tetap harus hadir ke sekolah?

Baca Juga: Cara Login Info GTK 2025 untuk Cek Tunjangan Sertifikasi Guru

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa aktivitas guru selama periode ini tidak diatur oleh Kemendikdasmen secara langsung, melainkan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

"Itu kebijakan daerah, karena guru merupakan bagian dari pemerintah daerah. Jadi, keputusan tetap berada di tangan mereka," ujar Gogot di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Namun, ada aturan tegas yang harus dipatuhi: guru dilarang mengadakan kegiatan yang mengundang siswa ke sekolah selama periode belajar mandiri.

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Lokasi Banjir di Bekasi, Ajak Masyarakat Gotong Royong Mengatasi Bencana!

"Namanya juga belajar mandiri, jadi sebaiknya siswa tidak ke sekolah. Ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama," tambahnya.

Surat Keputusan 3 Menteri Sudah Terbit

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Surat Keputusan 3 Menteri telah diterbitkan. Keputusan ini memberikan payung hukum bagi sekolah, madrasah, dan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem belajar selama Ramadan.

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB