pendidikan

Kabar Baik! Selain Tunjangan Profesi, Guru Non-ASN Daerah Juga Akan Dapat Tambahan Penghasilan

Senin, 3 Maret 2025 | 07:35 WIB
Guru non ASN bisa mendapatkan tambahan TPG (tangerangkota.go.id)

Sulawesinetwork.com - Guru di daerah siap-siap menerima kabar baik! Selain Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemerintah juga akan mencairkan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru Non ASN.

Agar pencairan berjalan lancar, Petunjuk Teknis (Juknis) TPG 2025 sudah diterbitkan, mengatur mekanisme penyaluran tunjangan bagi guru ASN, baik PPPK maupun CPNS di instansi daerah. Yuk, simak prosesnya!

Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah 2025

Baca Juga: Semarakan Ramadhan Cemerlang, Festival Ramadhan Pegadaian 2025 Hadir di Kabupaten Bulukumba

1. Perbarui Data di Dapodik

Sebelum tunjangan dicairkan, guru wajib memastikan data di Dapodik sudah benar dan terbaru. Data yang perlu diperbarui meliputi:

  • Satuan administrasi pangkal dan status kepegawaian
  • Beban kerja, golongan ruang, masa kerja
    NUPTK dan tanggal lahir

Jika ada kesalahan gaji pokok, segera perbaiki data golongan ruang dan masa kerja melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga: Gubernur Bersama Wagub Pantau Harga Sembako di Pasar Terong

2. Validasi dan Penetapan Penerima

Data yang sudah diperbarui akan divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan Dinas Pendidikan. Setelah lolos validasi, guru berhak menerima tunjangan sesuai jadwal berikut:

  • 31 Maret - Pembayaran Triwulan I (April)
  • 30 Juni - Pembayaran Triwulan II (Juli)
  • 30 September - Pembayaran Triwulan III (Oktober)
  • 31 Oktober - Pembayaran Triwulan IV (November)

Baca Juga: Langgar SE Gubernur, Tempat Biliar di Makassar Buka Saat Ramadan, Legislator Sulsel Minta Sanksi Tegas

3. Pencairan Dana Tunjangan

  • Dinas Pendidikan akan mencairkan dana maksimal 14 hari kerja setelah diterima di kas umum daerah.
  • Jika ada kenaikan gaji berkala, guru harus segera memperbarui data agar pembayaran disesuaikan.
  • Kelebihan/kekurangan pembayaran akan dikompensasi di periode pencairan berikutnya.

4. Akses Informasi Pencairan

Guru ASN bisa mengecek status pencairan tunjangan secara daring melalui portal Info Guru dan Tenaga Kependidikan.

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB