Sulawesinetwork.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menantang kepala daerah di seluruh Indonesia untuk tidak sekadar menjadi pengikut tren, tetapi menjadi pionir dalam transformasi digital di wilayah masing-masing.
Dalam sesi pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Meutya menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan agar layanan publik semakin cepat, efisien, dan transparan.
"Transformasi digital ini bukan lagi sekadar wacana, tetapi kebutuhan mendesak. Presiden Prabowo sudah menekankan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Artinya, kepala daerah harus aktif memimpin perubahan, bukan hanya menunggu arahan dari pusat," ujar Meutya, Selasa, 25 Februari 2025.
Kunci Keberhasilan Digitalisasi di Daerah
Meutya menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), agar transformasi digital tidak berjalan timpang.
Ia juga membuka ruang bagi kepala daerah untuk berdiskusi dan menyampaikan tantangan yang mereka hadapi di lapangan.
Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Mentan Amran Sidak Pasar Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman
"Jangan ragu untuk mengkritisi kebijakan, memberi masukan, dan berdiskusi. Kita ingin transformasi digital ini benar-benar membawa dampak nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Meutya juga menekankan bahwa digitalisasi bukan hanya soal kemudahan akses layanan publik, tetapi juga jalan menuju kedaulatan bangsa. Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 8 persen per tahun, yang hanya bisa tercapai jika kepala daerah berani mengadopsi kebijakan digital secara progresif.
"Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi. Kita harus mampu menciptakan, mengembangkan, dan mengendalikan ekosistem digital sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Ramadan 1446 Hijriah, Kapolres Bulukumba Minta Pedagang tidak Mainkan Harga Bahan Pokok
Ia menegaskan bahwa kepala daerah perlu memahami berbagai regulasi digital nasional sebagai fondasi kebijakan daerah, antara lain:
- PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Artificial Intelligence
- Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online
- UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi kepala daerah menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kita gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi," imbuh Meutya.
Artikel Terkait
Kuliner Khas Sulawesi Selatan yang Wajib Dicoba Saat Ramadan 1446 Hijriah
Menag Minta Dai Harus Rendah Hati, Jangan Terlena Pujian dan Anti Kritik
Ini 10 Negara Paling Religius di Dunia, Indonesia Masuk Peringkat 7
Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Meski Dipilih Rakyat, Ini Kata Mendagri
Kepala Desa Wajib Laksanakan, Ada MoU Terbaru Kemendes dengan TNI-BGN
Ormas Gerakan Rakyat Resmi Deklarasi, Anies Baswedan Jadi Tokoh Inspiratif
Dikawal Ratusan Relawan, Harapan Pelaksanaan Program Keberlanjutan Dipundak Pasangan Hati Damai
Penantian Panjang Berbuah Kepastian: Awal Ramadhan 2025 Diumumkan, Kemenag Jelaskan Alasan Keterlambatan