pendidikan

TPG Kemenag 2025 tidak Dibayarkan Kepada Guru Krateria Ini, Simak Penjelasannya!

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:48 WIB
TPG Kemang 2025 bisa tidak dibayarkan jika (setkab.go.id)

b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

c. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang berlaku.

d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

e. Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:

Baca Juga: Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB

  • Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.
  • Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.

12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

  • Penyuluh agama;
  • Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
  • Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

Baca Juga: Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

Baca Juga: Nokia Moonwalker: Kamera 108MP dengan Sensor Zeiss, Layar AMOLED 120Hz, dan Baterai 7000mAh Siap Guncang Pasar?

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6) Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);

7) Tenaga Pendamping Desa;

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB