Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 09:30 WIB
Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025. (Dok. IKP Kuningan )
Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025. (Dok. IKP Kuningan )

Sulawesinetwork.com - Menjelang Libur Lebaran 2025, pemerintah tengah mengkaji penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skema kerja fleksibel ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan zaman.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga: Isu Paus Fransiskus Mundur karena Kondisi Kesehatannya Terus Memburuk, Vatikan Jawab Begini

"Peraturan ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja. Namun, penerapannya tetap diserahkan kepada masing-masing instansi yang bertanggung jawab atas efektivitas dan kualitas layanan publik," ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, meskipun bekerja secara fleksibel, ASN tetap wajib memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu sesuai Perpres No. 21 Tahun 2023.

Bagaimana dengan FWA Saat Libur Lebaran?

Baca Juga: Momen Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Ketua DPR Puan Maharani di Peluncuran Danantara

Saat ini, KemenPAN-RB masih melakukan kajian teknis bersama sejumlah instansi terkait mengenai penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025.

Rini menyatakan bahwa kebijakan ini akan menyesuaikan dengan kondisi arus mudik dan balik Lebaran, serta mempertimbangkan dampak terhadap kepadatan lalu lintas.

"Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja fleksibel selama libur Lebaran, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik dan kondisi lalu lintas nasional," jelasnya.

Baca Juga: KPK Didesak Garap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota

Pembahasan ini dilakukan bersama Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, serta sejumlah stakeholder lain untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat saat Lebaran.

FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam bekerja tanpa mengurangi efektivitas layanan publik. Selama Ramadan, ASN juga akan mengikuti jadwal kerja yang lebih singkat, yaitu 32,5 jam per minggu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X