Sementara untuk penerapan FWA saat Libur Lebaran 2025, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut. Keputusan resmi akan diumumkan dalam waktu dekat melalui Surat Edaran KemenPAN-RB.
Apa Itu FWA dan Bagaimana Penerapannya?
Baca Juga: Danantara Kelola Rp300 Triliun Hasil Efisiensi, Prabowo Janjikan Kemakmuran Jangka Panjang Indonesia
FWA memungkinkan ASN untuk bekerja di lokasi selain kantor utama, misalnya dari rumah atau tempat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, di antaranya:
- Tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
- Hanya berlaku bagi pegawai dengan kinerja baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Cocok untuk pekerjaan yang bisa dilakukan secara mandiri dengan dukungan teknologi informasi. (*)