Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 09:30 WIB
Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025. (Dok. IKP Kuningan )
Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025. (Dok. IKP Kuningan )

Sementara untuk penerapan FWA saat Libur Lebaran 2025, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut. Keputusan resmi akan diumumkan dalam waktu dekat melalui Surat Edaran KemenPAN-RB.

Apa Itu FWA dan Bagaimana Penerapannya?

Baca Juga: Danantara Kelola Rp300 Triliun Hasil Efisiensi, Prabowo Janjikan Kemakmuran Jangka Panjang Indonesia

FWA memungkinkan ASN untuk bekerja di lokasi selain kantor utama, misalnya dari rumah atau tempat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, di antaranya:

  • Tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
  • Hanya berlaku bagi pegawai dengan kinerja baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Cocok untuk pekerjaan yang bisa dilakukan secara mandiri dengan dukungan teknologi informasi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X