Sementara untuk penerapan FWA saat Libur Lebaran 2025, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut. Keputusan resmi akan diumumkan dalam waktu dekat melalui Surat Edaran KemenPAN-RB.
Apa Itu FWA dan Bagaimana Penerapannya?
Baca Juga: Danantara Kelola Rp300 Triliun Hasil Efisiensi, Prabowo Janjikan Kemakmuran Jangka Panjang Indonesia
FWA memungkinkan ASN untuk bekerja di lokasi selain kantor utama, misalnya dari rumah atau tempat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, di antaranya:
- Tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
- Hanya berlaku bagi pegawai dengan kinerja baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Cocok untuk pekerjaan yang bisa dilakukan secara mandiri dengan dukungan teknologi informasi. (*)
Artikel Terkait
Juknis TPG Kemenag 2025: Prioritaskan Kompetensi Guru Demi Pendidikan Islam Berkualitas
Momen Prabowo Ucapkan Bismillah Sebelum Tandatangani Keppres Dewas dan Badan Pelaksana Danantara
Prabowo: Danantara Harus Bisa Diaudit Setiap Saat oleh Siapapun
Sertifikat Retret Kepala Daerah yang Ikut Sejak Hari Pertama dan yang Datang Terlambat Diisi Berbeda
Dokter Menyebut Paus Fransiskus Tidak dalam Bahaya Meninggal Dunia karena Punya Ketahanan Luar Biasa
Ini Susunan Kepemimpinan Danantara, Tugas dan Fungsi Para Bos yang Ada di Dalamnya, Ada Mantan Presiden RI
Di Tengah Pertarungan dengan Pneumonia, Vatikan Ungkap Paus Fransiskus Terdeteksi Mengalami Gagal Ginjal