d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
e. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bulukumba Tangkap Pelaku Residivis Kasus Narkoba
f. Pengurus Partai Politik.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI ;
Baca Juga: Prabowo Luncurkan Danantara: Indonesia Bukan Hanya Pengikut, tapi Pelopor Perekonomian Dunia
b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. (*)
Artikel Terkait
Ini Alasan Prabowo Ajak Para Mantan Presiden Awasi Danantara: Dijaga Figur yang Cinta Indonesia
Disaat-saat Kritis, Paus Fransiskus Dibantu Alat Pernapasan Tulis Surat untuk Umatnya di Tengah-tengah Kritis
Nokia Eve Max Unggulkan Fitur Fotografi Malam? Hasil Jepretannya Bikin Melongo!
Peluang PPPK Jadi PNS Tahun 2025 Terbuka Lebar, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Nokia UltraView Dilengkapi Fitur AI Canggih? Bantu Fotografi dan Produktivitas Sehari-hari!
Tepis Isu Danantara Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK untuk Mengaudit Jika Bermasalah
3 Peserta Retret Kepala Daerah Dibawa ke RSU Tidar, Ada yang Pulang karena Anak Sakit