TPG Kemenag 2025 tidak Dibayarkan Kepada Guru Krateria Ini, Simak Penjelasannya!

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 11:48 WIB
TPG Kemang 2025 bisa tidak dibayarkan jika (setkab.go.id)
TPG Kemang 2025 bisa tidak dibayarkan jika (setkab.go.id)

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;

e. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bulukumba Tangkap Pelaku Residivis Kasus Narkoba

f. Pengurus Partai Politik.

13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI ;

Baca Juga: Prabowo Luncurkan Danantara: Indonesia Bukan Hanya Pengikut, tapi Pelopor Perekonomian Dunia

b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X