d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
e. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bulukumba Tangkap Pelaku Residivis Kasus Narkoba
f. Pengurus Partai Politik.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI ;
Baca Juga: Prabowo Luncurkan Danantara: Indonesia Bukan Hanya Pengikut, tapi Pelopor Perekonomian Dunia
b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. (*)