TPG Kemenag 2025 tidak Dibayarkan Kepada Guru Krateria Ini, Simak Penjelasannya!

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 11:48 WIB
TPG Kemang 2025 bisa tidak dibayarkan jika (setkab.go.id)
TPG Kemang 2025 bisa tidak dibayarkan jika (setkab.go.id)

b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

c. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang berlaku.

d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

e. Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:

Baca Juga: Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB

  • Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.
  • Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.

12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

  • Penyuluh agama;
  • Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
  • Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

Baca Juga: Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

Baca Juga: Nokia Moonwalker: Kamera 108MP dengan Sensor Zeiss, Layar AMOLED 120Hz, dan Baterai 7000mAh Siap Guncang Pasar?

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6) Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);

7) Tenaga Pendamping Desa;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X