b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang berlaku.
d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
e. Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:
Baca Juga: Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB
- Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.
- Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
- Penyuluh agama;
- Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
- Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
Baca Juga: Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6) Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);
7) Tenaga Pendamping Desa;
Artikel Terkait
Ini Alasan Prabowo Ajak Para Mantan Presiden Awasi Danantara: Dijaga Figur yang Cinta Indonesia
Disaat-saat Kritis, Paus Fransiskus Dibantu Alat Pernapasan Tulis Surat untuk Umatnya di Tengah-tengah Kritis
Nokia Eve Max Unggulkan Fitur Fotografi Malam? Hasil Jepretannya Bikin Melongo!
Peluang PPPK Jadi PNS Tahun 2025 Terbuka Lebar, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Nokia UltraView Dilengkapi Fitur AI Canggih? Bantu Fotografi dan Produktivitas Sehari-hari!
Tepis Isu Danantara Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK untuk Mengaudit Jika Bermasalah
3 Peserta Retret Kepala Daerah Dibawa ke RSU Tidar, Ada yang Pulang karena Anak Sakit