b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang berlaku.
d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
e. Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:
Baca Juga: Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB
- Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.
- Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
- Penyuluh agama;
- Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
- Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
Baca Juga: Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6) Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);
7) Tenaga Pendamping Desa;