Jadwal Pencairan TPG 2025
TPG akan disalurkan empat kali dalam setahun dengan jadwal berikut:
- Triwulan 1: Validasi 30 Maret 2025, pencairan April 2025
- Triwulan 2: Validasi 30 Juni 2025, pencairan Juli 2025
- Triwulan 3: Validasi 30 September 2025, pencairan Oktober 2025
- Triwulan 4: Validasi 30 Oktober 2025, pencairan Desember 2025
Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2025 Mulai Masuk Rekening, Segini Besarannya
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Besaran TPG berbeda tergantung status kepegawaian dan tingkat pendidikan, sesuai PP Nomor 41 Tahun 2009:
- Guru PNS: Setara satu kali gaji pokok per bulan (Rp2,7 juta – Rp5,1 juta)
- Guru PPPK (S-1 ke atas): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta, tergantung golongan
- Guru Honorer Non-inpassing: Naik menjadi Rp2 juta per bulan
- Guru Honorer Inpassing: Setara gaji pokok PNS sesuai regulasi
Agar pencairan berjalan lancar, Kemenag memastikan bahwa data di EMIS 4.0 telah sinkron dan valid sesuai jadwal yang ditentukan. Para guru diimbau untuk memanfaatkan tunjangan ini dengan bijak guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)