Ketentuan Penghentian Tunjangan Insentif
Thobib menegaskan bahwa tunjangan insentif akan dihentikan jika guru mengalami salah satu kondisi berikut:
Baca Juga: Drama di Dunia Hukum: Razman Nasution Kehilangan Panggung, Hotman Paris Berjaya?
- Meninggal dunia (jika aktivasi sudah dilakukan sebelum meninggal, ahli waris berhak atas tunjangan yang ada di rekening guru dan wajib menutup rekening tersebut).
- Mencapai usia 60 tahun.
- Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru RA/Madrasah.
- Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau posisi lainnya di Kementerian Agama maupun instansi lain.
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas mengajar.
- Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Juknis.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kontrak Kerja PPPK 2025 Sampai Masa Pensiun, Katagori Ini Diperpanjang
Dengan adanya tunjangan insentif ini, diharapkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah dapat terus meningkat serta mendorong semangat mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. (*)