pendidikan

Ada Ketentuan Tambahan di Juknis TPG Kemenag 2025, Pencairan Kini Lebih Mudah

Rabu, 12 Februari 2025 | 13:00 WIB
Ada juknis TPG Kemenag 2025 (warta.jogjakota.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kementerian Agama RI memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025 akan segera dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian penting yang perlu diperhatikan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur PAI Kementerian Agama RI, M. Munir, di Jakarta pada 3 Februari 2025. Munir menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memastikan pencairan TPG bagi guru PAI berjalan lancar tanpa hambatan.

Dilansir dari laman Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI, berikut adalah poin-poin penting terkait pencairan TPG PAI 2025:

Baca Juga: Fantastis! ASN Aktif dan Pensiunan Bisa Terima Gaji Puluhan Juta, Begini Sistemnya!

1. Pencairan TPG Masih Menggunakan Aplikasi SIAGA

Proses pembayaran TPG tahun 2025 masih berbasis aplikasi SIAGA, yang menggunakan data secara real-time. Saat ini, aplikasi SIAGA sedang dalam tahap integrasi dengan platform EMIS Kemenag, meskipun pencairan TPG untuk tahun ini tetap melalui SIAGA.

Integrasi ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data guru penerima TPG.

Baca Juga: Cara Mendaftar Bansos KIP Kuliah 2025: Dapatkan Saldo Hingga Rp 1,4 Juta

2. Kenaikan TPG Guru PAI Bukan ASN

Salah satu penyesuaian penting dalam Juknis TPG 2025 adalah kenaikan pembayaran TPG bagi guru PAI bukan ASN sebesar Rp500.000. Dengan penyesuaian ini, nominal TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI non-ASN sesuai dengan kebutuhan ekonomi saat ini.

Baca Juga: Penting! Ini Kategori PPPK Yang Tidak Akan Mendapatkan Gaji Bulanan Menurut UU ASN 2023

3. Ketentuan Baru: Program Tuntas Baca Al-Qur’an

Mulai tahun 2025, ada tambahan ketentuan dalam pencairan TPG, yaitu implementasi program tuntas baca Al-Qur’an.

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB