pendidikan

Info Pencairan Tunjangan Profesi Guru Agama Bisa Cek Disini, Jadwal dan Besaran yang Diterima

Sabtu, 8 Februari 2025 | 10:58 WIB
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Agama Kemenag (indonesia.go.id/editcanva)

Tunjangan Profesi Guru akan disalurkan empat kali dalam setahun sesuai jadwal berikut:

  • Triwulan 1: Validasi 30 Maret 2025, pencairan mulai April 2025
  • Triwulan 2: Validasi 30 Juni 2025, pencairan mulai Juli 2025
  • Triwulan 3: Validasi 30 September 2025, pencairan mulai Oktober 2025
  • Triwulan 4: Validasi 30 Oktober 2025, pencairan mulai Desember 2025

Baca Juga: Kemenag Susun Juknis TPG 2025, Ini Poin Pentingnya yang Harus Diketahui

Besaran TPG Berdasarkan Status Kepegawaian

Besaran TPG ditentukan berdasarkan status dan golongan guru:

  • Guru PNS: Setara satu kali gaji pokok per bulan, antara Rp2,7 juta–Rp5,1 juta (tergantung golongan).
  • Guru PPPK (S-1): Antara Rp3,2 juta–Rp5,2 juta (tergantung golongan).
  • Guru Non-ASN (Non-Inpassing): Rp2 juta per bulan.
  • Guru Non-ASN (Inpassing): Setara gaji pokok PNS sesuai regulasi.

Baca Juga: Momen Prabowo Disambut Mars TNI saat Beri Pengarahan di Istana Bogor

Untuk memastikan kelancaran pencairan, Kementerian Agama menekankan pentingnya sinkronisasi dan validasi data melalui EMIS 4.0. Guru diimbau untuk segera memperbarui data mereka di platform tersebut sesuai jadwal yang ditentukan.

Pemerintah berharap tunjangan ini dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para guru untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Jadi, jangan lupa cek jadwal dan pastikan data Anda sudah terverifikasi dengan benar! (*)

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB