Upaya Pengajuan Anggaran Tambahan
Togar menjelaskan bahwa Kemendikti Saintek telah berupaya mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,5 triliun, dan permohonan ini telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR.
Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen ASN, telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan oleh KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani.
"Akan diajukan KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani," kata Togar.
Selain itu, Kemendikti Saintek juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN.
Birokrasi Pemberian Tukin Sebelum UU ASN
Dalam Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan beredar di media sosial, Togar menjelaskan tahapan birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian tukin ASN.
Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses pengajuan tukin ASN seharusnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
2. MenPANRB menerbitkan surat persetujuan terkait Kelas Jabatan ASN.
3. Menteri pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
Baca Juga: Dinkes Bulukumba Rilis Hasil Investigasi di SD 171 Loka, Berikut Hasilnya: Terdapat Gejala Muntah
4. Setelah alokasi anggaran disetujui dan Perpres tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin ASN di lingkungan kementerian tersebut.