pendidikan

Jika Tukin Dosen ASN 2020-2024 Cair, Maka Dianggap Langgar Aturan, Ini Alasan Mengapa Tidak Bisa Cair

Minggu, 2 Februari 2025 | 12:29 WIB
Alasan tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek dari 2020-2024 tidak bisa dicairkan. (Freepik/wirestock)

Upaya Pengajuan Anggaran Tambahan

Togar menjelaskan bahwa Kemendikti Saintek telah berupaya mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,5 triliun, dan permohonan ini telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR.

Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen ASN, telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan oleh KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani.

Baca Juga: Lapor LHKPN dengan Kekayaan Rp1 Triliun, Ternyata Ini Gaji Fantastis Raffi Ahmad yang Menjabat Sebagai Stafsus

"Akan diajukan KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani," kata Togar. 

Selain itu, Kemendikti Saintek juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN.

Birokrasi Pemberian Tukin Sebelum UU ASN

Dalam Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan beredar di media sosial, Togar menjelaskan tahapan birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian tukin ASN.

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2025 dan Apa Saja Amalan yang Harus Dijalankan Serta Keutamaannya Bagi Kaum Muslim?

Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses pengajuan tukin ASN seharusnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

2. MenPANRB menerbitkan surat persetujuan terkait Kelas Jabatan ASN.

3. Menteri pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga: Dinkes Bulukumba Rilis Hasil Investigasi di SD 171 Loka, Berikut Hasilnya: Terdapat Gejala Muntah

4. Setelah alokasi anggaran disetujui dan Perpres tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin ASN di lingkungan kementerian tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB