Tahun Depan Tukin Bakal Dihapus, Ada Skema Baru Bagi Penerima, Berikut Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:16 WIB
 Pemberian tukin akan dilakukan dengan skema baru (Istimewa )
Pemberian tukin akan dilakukan dengan skema baru (Istimewa )

Sulawesinetwork.com - Kabar buruk untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 mendatang. Pasalnya, Tunjangan Kinerja (Tukin) bakal dihapus.

Rencana penghapusan Tukin bagi PNS dilakukan lantaran adanya skema baru yang bakal diterapkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa skema baru tunjangan kinerja untuk diterapkan tahun depan masih terus dibahas.

Baca Juga: Enam Keistimewaan Hari Rabu Menurut Islam Yang Jarang Kamu Ketahui

Skema yang rencananya akan diterapkan KemenpanRB nantinya dikabarkan akan menggunakan sistem seleksi yang hasilnya akan berdasarkan pada kinerja individu.

"Selama ini kan tukin itu sama. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya.

Menurut Anas, perubahan skema penerima tukin akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 'Cedaya' Inilah Asal Usul Nama Kabupaten Selayar di Sulawesi Selatan

Sehingga penerima PNS penerima tukin tidak lagi dibedakan antara institusi seperti saat ini. Melainkan dibedakan berdasarkan kinerja seorang PSN sendiri.

Diketahui, tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besaranya didasari pada hasil evaluasi jabatan dan capaian kinerja PNS.

Perubahan skema tukin juga diharapkan dapat memberikan rasa objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.

Baca Juga: Heboh Pengakuan Mantan Karyawan Tasyi Athasyia: Disuruh Kerja Tapi Tak Digaji

Penilaian pemberikan tukin melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.

Jabatan Struktural ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi dan manajerial, hubungan personal, dibagi menjadi dua sub faktor penilaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X