Tahun Depan Tukin Bakal Dihapus, Ada Skema Baru Bagi Penerima, Berikut Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:16 WIB
 Pemberian tukin akan dilakukan dengan skema baru (Istimewa )
Pemberian tukin akan dilakukan dengan skema baru (Istimewa )

Keduanya yakni sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Penjualan Tiket Pertandingan Indonesia vs Argentina

Sementara Jabatan Fungsional menggunakan faktor jabatan, seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia.

Serta pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut, terdapat 17 tingkatan jabatan dengan nilai pendapatan berbeda-beda dan berjenjang.

Dimana nilai jabatan terendah ditetapkan dengan nilai 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.

Selain penilaian faktor tersebut, terdapat pula rumusan pemberian indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan.

Untuk jabatan Sekretaris Utama misalnya, dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka tukin yang diperoleh ialah 4.585.

Nilai 4.585 dikali dengan indeks besaran rupiah senilai Rp 5000, sehingga hasil akhirnya penerimaan tukin menjadi Rp 22.925.000. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X