Keduanya yakni sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Penjualan Tiket Pertandingan Indonesia vs Argentina
Sementara Jabatan Fungsional menggunakan faktor jabatan, seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia.
Serta pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut, terdapat 17 tingkatan jabatan dengan nilai pendapatan berbeda-beda dan berjenjang.
Dimana nilai jabatan terendah ditetapkan dengan nilai 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Selain penilaian faktor tersebut, terdapat pula rumusan pemberian indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan.
Untuk jabatan Sekretaris Utama misalnya, dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka tukin yang diperoleh ialah 4.585.
Nilai 4.585 dikali dengan indeks besaran rupiah senilai Rp 5000, sehingga hasil akhirnya penerimaan tukin menjadi Rp 22.925.000. (*)