Sulawesinetwork.com - Mulai tahun 2025, sistem pendidikan mengalami perubahan nama, dari PPDB menjadi SPMB.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti menyatakan jika SPMB memiliki tujuan untuk memberi kepastian pada pendidikan.
Baca Juga: Penyebar Isu Telur Busuk di SD 171 Loka Diperiksa Disdik Bulukumba: Akan Ada Efek Jerah
Sebagai rencana implementasi SPMB, Mendikdasmen melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendikdasmen perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk SPMB
Dalam koordinasi Mendikdasmen dengan Mendagri yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat pada 31 Januari 2025 menyatakan kalau SPMB butuh dukungan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Ini Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah 2025 di Kampus Swasta dan Negeri
“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti.
“Tentu kami berterima kasih komitmen dari Bapak Mendagri yang siap memberikan dukungan," imbuhnya.
Sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB
Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis Anak SD Jadi Sorotan: Mana Gizinya?
Abdul Mu’ti dalam konferensi pers tersebut juga mengatakan kalau sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB ini.
Hal tersebut dilakukan dengan prinsip seluruh anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan bagian dari anak Indonesia.