Sulawesinetwork.com - Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi mengumumkan pergantian istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB).
Sistem penerimaan SPMB juga merubah sejumalh sistem yang selama ini digunakan dalam penerimaan siswa baru seperti sistem zonasi.
SPMB 2025 ini menggunakan sistem penerimaan dengan empat jalur penerimaan berdasarkan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Penyebar Isu Telur Busuk di SD 171 Loka Diperiksa Disdik Bulukumba: Akan Ada Efek Jerah
Keempat jalur tersebut yakni meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Jalur Domisili
Jalur Domisil diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemda sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Baca Juga: Ini Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah 2025 di Kampus Swasta dan Negeri
Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya).
Prestasi akademik dan non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi atau non kompetisi.
Jalur Mutasi
Jalur mutasi yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua.
Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis Anak SD Jadi Sorotan: Mana Gizinya?
Serta wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Selanjutnya untuk kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan SPMB 2025 adalah sebagai berikut.