Empat Jalur Utama SPMB 2025
Dalam kebijakan baru ini, SPMB 2025 akan memiliki empat jalur utama:
Baca Juga: Siswa SD Kritik Rasa Menu Makan Bergizi Gratis, BGN Siapkan Evalusi Tiap 20 Hari
1. Jalur Domisili: Menggantikan sistem zonasi dalam PPDB.
2. Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
3. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena pekerjaan orang tua atau alasan lainnya.
4. Jalur Prestasi: Mempertimbangkan prestasi akademik, non-akademik, serta aspek kepemimpinan.
Perbedaan SPMB 2025 dengan PPDB
Baca Juga: Bulukumba Disebut Belum Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis, Penyedia Abaikan Keluhan Siswa
Meski secara konsep serupa, terdapat beberapa perbedaan utama antara SPMB 2025 dan sistem PPDB sebelumnya:
1. Penghapusan Sistem Zonasi
Pemerintah mengganti jalur zonasi dengan jalur domisili. Detail teknis mengenai pelaksanaan jalur ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang masih dalam proses penyusunan.
2. Perubahan Kuota Penerimaan
Persentase penerimaan siswa melalui masing-masing jalur dalam SPMB akan mengalami perubahan dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyedia MBG di SD 171 Loka, Rumah Makan Milik Pejabat Pemkab Bulukumba
3. Jalur Prestasi dengan Aspek Kepemimpinan
Jika sebelumnya jalur prestasi hanya mempertimbangkan prestasi akademik serta nonakademik di bidang seni dan olahraga, kini aspek kepemimpinan juga menjadi faktor penting.
"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus OSIS atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Abdul Mu'ti.
4. Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Pemerintah meningkatkan persentase penerimaan melalui jalur afirmasi, yang tetap ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ungkap Abdul Mu'ti.
Persetujuan Presiden dan Koordinasi Pemerintah