Selain proses administrasi yang panjang. Keterbatasan anggaran dan kondisi ekonomi yang tidak stabil juga dapat mempengaruhi ketersediaan anggaran untuk tunjangan guru.
Perubahan kebijakan atau adanya kebutuhan yang mendesak dapat mengakibatkan relokasi dana untuk tunjangan guru jadi tertunda.
3. Perubahan Kebijakan dan Aturan
Baca Juga: Kemendagri Izinkan Mutasi Pejabat Bulukumba, Sekda Ali Saleng Tekankan Hal ini
Selanjutnya, adanya perubahan kebijakan dan aturan yang mengharuskan mulai dari penyesuaian sistem, sosialisasi yang memakan waktu hingga evaluasi berkala.
4. Kesalahan Data Guru
Hal lainnya yang dapat menghambat pencairan tunjangan sertifikasi guru yakni adanya kesalahan data guru dalam pengisian formulir, validasi data, sinkronisasi data, dan pemutakhiran data.
5. Faktor Lokal yang Berpengaruh
Selain faktor-faktor diatas. Alasan lainnya yang mengakibatkan keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024 karena kebijakan suatu daerah.
Seperti adanya peraturan dan prosedur serta kondisi sekolah yang kurang koordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga: RSUD HA Sulthan Daeng Radja Peduli Bencana Sulsel, Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
Terakhir, kemungkinan bisa juga terjadi karena adanya kendala internal di lembaga pendidikan.
Diketahui, mengacu pada Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023. Guru yang memiliki sertifikasi pendidik akan diberikan tunjangan.
Tunjangan akan diberikan sebanyak empat kali dalam satu tahun dengan jumlah besaran satu kali gaji pokok selama satu bulan.