Langkah-Langkah Lengkap Lapor Diri PPG Tahap 2 di SIMPKB
Ikuti langkah-langkah berikut agar proses lapor diri Anda berjalan lancar:
1. Masuk ke Akun SIMPKB:
* Kunjungi situs web: [https://simpkb.id](https://simpkb.id).
* Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar.
2. Pilih Menu "Pendidikan Profesi Guru":
* Setelah login, cari dan klik menu "Pendidikan Profesi Guru".
* Pilih sub-menu "Lapor Diri" di dashboard.
3. Unggah Dokumen Persyaratan:
* Pastikan semua file sesuai dengan ukuran dan format yang diminta.
* Unggah dokumen satu per satu sesuai dengan kolom yang tersedia.
4. Isi Data Tambahan:
* Lengkapi data tambahan seperti nomor telepon, alamat tempat tinggal, dan informasi kesiapan lainnya.
5. Kirim dan Cetak Bukti Lapor Diri:
* Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik tombol kirim.
* Simpan atau cetak bukti lapor diri untuk arsip pribadi Anda.
Hal-hal Krusial yang Perlu Diperhatikan
- Keaslian Dokumen: Pastikan semua informasi dan berkas yang Anda kirimkan adalah sah dan autentik.
- Jangan Menunda: Hindari menunda proses hingga mendekati batas waktu, karena sistem SIMPKB mungkin akan mengalami lonjakan pengunjung dan menyebabkan kesulitan akses.
- Bantuan Teknis: Apabila Anda menemui masalah teknis atau kesulitan saat mengunggah, segera hubungi administrator SIMPKB atau pengelola PPG di daerah Anda untuk memperoleh bantuan secepat mungkin.
Lapor diri adalah langkah krusial dalam proses PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025.
Pastikan Anda memahami jadwal, melengkapi dokumen, dan mengikuti petunjuk pelaporan di SIMPKB dengan cermat.
Jangan sampai terlambat, karena hal ini akan memengaruhi kelanjutan Anda dalam menempuh pendidikan profesi guru. (*)