Siap-Siap Kuliah PPG! Ini Panduan Lengkap Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 20:19 WIB
PPG harus melengkapi Berkas persyaratan untuk lapor diri ke Ke LPTK penyelenggara PPG (Kemendikdasmen.go.id)
PPG harus melengkapi Berkas persyaratan untuk lapor diri ke Ke LPTK penyelenggara PPG (Kemendikdasmen.go.id)

Sulawesinetwork.com - Para pendidik yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025, kini saatnya memasuki tahapan krusial: lapor diri dan verifikasi dokumen.

Proses ini adalah gerbang awal sebelum Anda resmi mengikuti perkuliahan PPG Dalam Jabatan.

Untuk memastikan kelancaran proses, simak panduan lengkap mengenai jadwal, persyaratan, dokumen, dan langkah-langkah lapor diri PPG Tahap 2 tahun 2025.

Baca Juga: Mencekam! Pembubaran Balap Liar di Jakpus Berujung Ricuh: Warung Djarah, 5 Warga Terluka Kena Sajam!

Jadwal Penting PPG Tahap 2 Tahun 2025

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), berikut adalah jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 2:

  • Pengumuman Peserta yang Ditetapkan 10 Juli 2025
  • Lapor Diri Secara Online 11–15 Juli 2025
  • Verifikasi Dokumen oleh Panitia 11–17 Juli 2025
  • Mulai Perkuliahan PPG 22 Juli 2025 (tentatif)

Baca Juga: Bejat! Oknum Pendeta di Blitar Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Manfaatkan Kedekatan Gereja dan Ajak Korban ke Penginapan

Catatan: Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Kemdikbudristek. Pastikan Anda terus memantau informasi resmi.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Lapor Diri

Agar dapat mengikuti kuliah PPG, peserta wajib melakukan lapor diri dan memenuhi beberapa persyaratan serta menyiapkan dokumen berikut:

Syarat Lapor Diri:

Baca Juga: Donat Jualan Pinkan Mambo Dihujat Food Vlogger, Sang Diva Meradang: Menutup Rezeki Anakku!

  • Telah dinyatakan lulus dari seleksi administrasi.
  • Memiliki akun SIMPKB yang aktif.
  • Memenuhi kriteria akademik dan administratif.
  • Menyelesaikan proses lapor diri secara online di SIMPKB.

Dokumen yang Perlu Diunggah:

  • Salinan KTP.
  • Salinan ijazah terakhir (S1/D4).
  • Surat Pernyataan Kesediaan untuk Mengikuti PPG.
  • SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap (khusus bagi guru di sekolah swasta).
  • Surat Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah.
  • Foto resmi (latar belakang merah/biru, dalam format JPG/PNG).
  • Format Pakta Integritas dari SIMPKB.

Penting: Semua dokumen harus diunggah melalui portal SIMPKB menggunakan format PDF/JPG dan diberi nama file yang jelas agar mudah diverifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X