Hak Pendidikan: Antara Kewajiban Segera dan Implementasi Bertahap
Putusan MK ini menggarisbawahi bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah bagian integral dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera, hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan negara.
MK juga menyoroti frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Frasa ini dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi dan perlu diluruskan.
Dengan demikian, putusan MK ini menjadi penegasan kuat bahwa pendidikan dasar harus benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca Juga: Nokia X700 5G: Kembali ke Puncak? Bocoran Spesifikasi Ungkap Performa Gahar
Tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah dapat berkolaborasi secara efektif untuk menerjemahkan amanat konstitusi ini menjadi kenyataan, sembari tetap menjaga keberlangsungan fiskal daerah. (*)
Artikel Terkait
Gaji Bendahara Koperasi Merah Putih! Berikut Syarat dan Tugasnya
Dana 3 Miliar Koperasi Merah Putih: Pinjaman Bank, Bukan dari APBN?
5 Tempat Wisata Terindah di Indonesia Yang Mendunia
Lompatan Besar Ketahanan Pangan: Mentan Amran Teken Kesepakatan Pertanian Bersejarah dengan Prancis
Kenapa Verval Ijazah PPG 2025 Tidak Bisa? Begini Cara Agar Berhasil
Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Loker, Menaker: Perbaiki Rekrutmen Lebih Adil
Anggota Lalu Lintas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan oleh OTK