Sulawesinetwork.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengeluarkan aturan mengenai penghapusan diskriminasi terhadap pencari kerja yang disebabkan oleh persyaratan yang diberikan.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja ini diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Mengenai SE ini, Yassierli mengimbau agar pemerintah daerah turut mendorong kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kenapa Verval Ijazah PPG 2025 Tidak Bisa? Begini Cara Agar Berhasil
“Pemangku kepentingan, pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemnaker RI pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” imbuhnya.
Yassierli juga menekankan para pemberi lowongan kerja untuk memberikan informasi yang terbuka.
Baca Juga: Lompatan Besar Ketahanan Pangan: Mentan Amran Teken Kesepakatan Pertanian Bersejarah dengan Prancis
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi dari perusahaan.
“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” tuturnya.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terindah di Indonesia Yang Mendunia
“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil berbasis kompetensi,” tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Update Harga iPhone Terbaru Akhir Mei 2025: iPhone 11 Hingga iPhone 16 Pro Max, Mana Yang Paling Worth It?
Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi Merah Putih: Siap Awasi 80.000 Koperasi Mulai Agustus 2025
Cara Cek Umur Kartu Telkomsel, Ketahui Sejak Kapan Kamu Setia dengan Simpati
Daftar Para Sultan Indonesia Akhir Mei 2025 Versi Bloomberg
Sambut Libur Panjang, IFG Pastikan Ketenangan Masyarakat dengan Layanan Perlindungan Perjalanan
Masih Layak? Ini Harga iPhone 11 Pro Terbaru Mei 2025 dan Tips Sebelum Membeli
Bocoran Panas! Nokia Bangkitkan Kembali Seri Legendaris 'N-Series' – Kini dengan Baterai Monster dan Konektivitas 5G