Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi dunia pendidikan tinggi di tanah air! Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk berperan aktif dalam memajukan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Bentuk dukungan yang diharapkan tidak hanya berupa hibah dana, tetapi juga bantuan pembangunan infrastruktur yang memadai.
Ajakan ini disampaikan Mendagri sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan pendidikan tinggi secara merata di seluruh pelosok Indonesia, terutama di kawasan-kawasan yang masih terpencil.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa landasan hukum bagi Pemda untuk memberikan hibah kepada PTN-BH sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 83 Ayat (2) secara eksplisit menyebutkan bahwa Pemda memiliki wewenang untuk memberikan dukungan pendanaan pendidikan tinggi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lebih lanjut, Pasal 87 dalam undang-undang yang sama memperkuat hal ini dengan menyatakan bahwa pemerintah pusat dan Pemda dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi demi kepentingan pengembangan, tentu saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Nokia G310 5G: Penerus Semangat Nokia N75 Max dengan Snapdragon dan Triple Kamera Andal
"Nah, Undang-Undang [Nomor 23 Tahun 2014 tentang] Pemerintahan Daerah juga disebutkan, belanja hibah bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan. Dapat diberikan juga kepada pemerintah pusat, termasuk jejaringnya [salah satunya PTN-BH]," tegas Tito dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH 2025 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (9/5).
Mendagri juga mengingatkan bahwa PTN merupakan bagian tak terpisahkan dari jejaring pemerintah pusat, mengingat keberadaannya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Oleh karena itu, Tito Karnavian menekankan agar Pemda tidak perlu ragu untuk mengulurkan dukungan hibah kepada PTN-BH. Ketentuan mengenai hal ini pun telah diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
"Ini dijelaskan, (bantuan hibah) dapat diberikan kepada perguruan tinggi, ya perguruan tinggi termasuk berbadan hukum. Jadi PTN-BH itu adalah badan hukum yang boleh diberikan," tandasnya.
Artikel Terkait
Soal Penerimaan CPNS 2025 Tunggu Arahan Presiden, ManPAN-RB Beri Jawaban Ini
Polres Bulukumba Kawal Ketat 352 CJH Kloter 14 Menuju Embarkasi Sudiang Makassar
Aksi Premanisme Berkedok Juru Parkir Liar, Empat Orang Diamankan Polisi
Sinar Waisak di Balik Jeruji: Delapan Napi Lapas Semarang Hirup Udara Kebebasan Lebih Cepat!
Tragedi di Pulau Tikus: Kapal Wisata Karam Diterjang Ombak, Tujuh Nyawa Melayang!
Bus Persik Dihujani Batu Usai Laga Kontra Arema FC: PT LIB Geram, Komdis Siap Beri Sanksi!
Meme Kontroversial Prabowo-Jokowi: Kemendiktisaintek Soroti Peran Perguruan Tinggi dalam Membentuk Karakter Mahasiswa
Janji Dinner Menguap, Donasi Misterius Mencuat: Badai Kritik Terjang Aldy Maldini!