Perubahan kebijakan pendidikan yang terlalu sering dan kontras dinilai akan menghambat upaya mencerdaskan kehidupan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Alih-alih berkelanjutan, setiap pergantian kepemimpinan justru berpotensi mengulang kembali dari awal.
"Perubahan yang kontras ini justru akan menghambat upaya mencerdaskan kehidupan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Pasalnya tiap 5 tahun akan dimulai dari awal lagi, tak ada keberlanjutan," sesalnya.
Baca Juga: Bupati Gowa Semarakkan Apel Siaga Satpol PP dan Satlinmas se-Sulsel di Wajo
Lebih lanjut, P2G mengingatkan bahwa diskontinuitas dalam kebijakan pendidikan dapat berakibat buruk karena tidak mengacu pada Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) 2025-2045 maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Menyebabkan kebingungan masyarakat, guru, siswa, dan orang tua," pungkasnya.
Mengulas Alasan Penghapusan Penjurusan Era Nadiem Makarim
Baca Juga: Demi Tabayyun, Abidzar Beri Waktu 2x24 Jam ke Netizen Penghina Umi Pipik Sebelum Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Anindito Aditomo yang menjabat sebagai Kepala BSKAP Kemendikbudristek menjelaskan bahwa penghapusan jurusan bertujuan memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi karir atau studi lanjut.
Sebagai ilustrasi, siswa yang bercita-cita kuliah di jurusan teknik dapat fokus mengambil mata pelajaran Matematika dan Fisika tingkat lanjut tanpa harus mempelajari Biologi. Sebaliknya, calon mahasiswa kedokteran dapat mendalami Biologi dan Kimia tanpa terbebani Matematika tingkat lanjut.
Penghapusan penjurusan juga diharapkan dapat menghilangkan diskriminasi terhadap siswa non-IPA dalam seleksi perguruan tinggi dan mendorong siswa untuk memilih jurusan yang benar-benar sesuai dengan potensi diri, bukan karena anggapan superioritas jurusan tertentu.
Baca Juga: Kado Ulang Tahun Penuh Makna: Abidzar Somasi Haters Demi Umi Pipik, Sang Ibu Kirim Pesan Menyentuh
Alasan Menteri Mu'ti Mengembalikan Penjurusan: Fokus pada Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Lantas, apa yang melatarbelakangi Menteri Mu'ti untuk menghidupkan kembali sistem yang baru saja dihapus? Usut punya usut, kebijakan ini erat kaitannya dengan rencana implementasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas 12 SMA sebagai pengganti Ujian Nasional, yang akan dimulai pada November 2025.
Meskipun TKA tidak bersifat wajib, namun nilai TKA akan memiliki bobot dalam pendaftaran ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa melalui jalur tes.